-
Konten Dasar
1. Lingkup Sertifikasi
Pemerintah Thailand mewajibkan sertifikasi untuk 60 kategori produk utama, yang mencakup 8 bidang, termasuk: peralatan dan aksesoris listrik, peralatan medis, bahan bangunan, barang konsumsi sehari-hari, kendaraan, pipa PVC, wadah gas LPG, dan produk pertanian. Selain itu, sertifikasi untuk kategori produk lainnya bersifat sukarela.
2. Lembaga Sertifikasi dan Pengujian
Undang-Undang Standar Produk Industri memberikan wewenang kepada Institut Standar Industri Thailand (TISI) untuk bertanggung jawab atas pekerjaan sertifikasi di Thailand. TISI bukan hanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab atas sertifikasi wajib di Thailand, tetapi juga lembaga penetapan dan pengelolaan standar, badan sertifikasi, dan pada saat yang sama, juga merupakan organisasi untuk akreditasi laboratorium, pelatihan dan pendaftaran personel. Perlu dicatat bahwa tidak ada lembaga sertifikasi wajib non-pemerintah di Thailand.
Proses Sertifikasi
Sertifikasi produk mensyaratkan bahwa produk memenuhi standar yang berlaku, dan juga mensyaratkan bahwa produsen memiliki sistem jaminan mutu yang lengkap untuk menjaga kepatuhan produk terhadap standar tersebut. Oleh karena itu, selain pengujian tipe produk, prosedur sertifikasi produk TISI juga mencakup inspeksi pabrik sebelum penerbitan sertifikat dan pengawasan serta peninjauan setelah penerbitan sertifikat.
(1) Evaluasi Produk
TISI mengevaluasi produk berdasarkan Standar Industri Thailand (TIS) dan persyaratan khusus untuk sertifikasi produk terkait, dan dapat mengadopsi salah satu dari tiga metode berikut:
Pengambilan sampel dan pengujian sampel oleh laboratorium yang ditunjuk. Sampel diambil oleh petugas TISI yang berkualifikasi dan diserahkan ke laboratorium yang ditunjuk untuk pengujian, atau diuji oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Sistem Akreditasi Laboratorium Thailand (TLAS) atau laboratorium yang diakui oleh organisasi akreditasi laboratorium yang disetujui oleh Komite Standar Produk Industri.
Pengambilan sampel dan pengujian sampel oleh personel pabrik di pabrik, dipantau oleh petugas TISI yang berkualifikasi. Apabila laboratorium pabrik dianggap lengkap dengan peralatan pengujian khusus dan memiliki personel yang berkualifikasi, produk yang diambil sampelnya dapat diuji oleh personel pabrik di pabrik, dan dipantau oleh petugas TISI yang berkualifikasi.
Inspeksi laporan pengujian. Jika produk pabrik telah diuji oleh laboratorium yang disetujui oleh Komite Standar Produk Industri, pengujian ulang dapat dikesampingkan. Namun, jika laporan pengujian tidak lengkap atau terdapat perbedaan dari standar sertifikasi produk dan persyaratan khusus yang berlaku, TISI dapat mengambil sampel produk dan melakukan pengujian tambahan pada item tersebut.
(2) Inspeksi Pabrik sebelum Penerbitan Sertifikat
Saat melakukan inspeksi pabrik sebelum penerbitan sertifikat, untuk produk impor, tidak diperlukan inspeksi pabrik, dan hanya diperlukan peninjauan dokumen proses pengendalian mutu. Untuk pabrik asing, jika peninjauan dokumen pengendalian mutu menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak memadai, maka diperlukan inspeksi pabrik. Jika pabrik telah memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9000, sistem pengendalian mutunya akan dibebaskan dari peninjauan, tetapi badan sertifikasi sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
Lembaga sertifikasi ISO 9000 telah diakreditasi oleh Dewan Akreditasi Nasional Thailand (ONAC);
Lembaga sertifikasi ISO 9000 telah disetujui oleh Komite Standar Produk Industri. Namun, jika sistem manajemen mutu pabrik tidak lengkap atau terdapat perbedaan antara persyaratan khusus sertifikasi produk dan persyaratan umum sistem pengendalian mutu produk, TISI dapat melakukan peninjauan tambahan terhadap hal-hal tersebut.
(3) Pengawasan dan Peninjauan setelah Penerbitan Sertifikat
Pengawasan dan peninjauan setelah penerbitan sertifikat bertujuan untuk memastikan bahwa produk bersertifikat terus memenuhi standar yang berlaku dan bahwa pabrik masih mampu mempertahankan kualitas produk bersertifikat tersebut. Sistem pengawasan meliputi:
-
Pengawasan Rutin
Pengawasan dapat dilakukan melalui: pengawasan sistem pengendalian mutu dan/atau pengawasan mutu produk bersertifikat. Frekuensi pengawasan ditentukan berdasarkan konsistensi sistem pengendalian mutu pemegang sertifikat dan situasi pengawasan sebelumnya.
-
Pengawasan Sistem Kontrol Mutu
3. Pengawasan sistem pengendalian mutu terutama dilakukan dengan pengambilan sampel dan pengujian di pabrik atau pasar. Sampel diambil oleh petugas TISI yang berkualifikasi dan diserahkan ke laboratorium yang ditunjuk untuk pengujian, atau diuji oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Sistem Akreditasi Laboratorium Thailand (TLAS) atau laboratorium yang diakui oleh organisasi akreditasi laboratorium yang disetujui oleh Komite Standar Produk Industri. Catatan: Tanpa pemberitahuan sebelumnya, produsen, importir, dan penjual akan dipantau untuk memastikan bahwa produksi dan penjualan produk sesuai dengan standar TISI Thailand, dan untuk mencegah penyalahgunaan tanda standar dan pelanggaran Undang-Undang Standar Produk Industri dan amandemennya.4. Standar Sertifikasi untuk Beberapa Produk ListrikStandar sertifikasi untuk beberapa produk listrik di Thailand tercantum dalam Tabel 2.Tabel 2 Standar Sertifikasi untuk Beberapa Produk ListrikNomor Standar | Produk yang Terlibat | Tanggal EfektifTIS 4 Bagian 1-2529 (1986) | Lampu Pijar | 1 Mei 1987TIS 10-2529 (1986) | Sekering Penghubung Distribusi Tegangan Rendah | 21 November 1987TIS 11-2531 (1988) | Kabel Tembaga Berisolasi Polivinil Klorida | 1 Desember 1989TIS 23-2521 (1978) | Ballast untuk Lampu Fluorescent | 1 April 1979TIS 85-2548 (2005) | Konduktor Udara Kawat Bulat Berpilin Konsentris | 23 Januari 2008TIS 166-2549 (2006) | Steker dan Soket untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya: Steker dan Soket dengan Tegangan Terukur Kurang dari 250 Volt | 3 Maret 2008 (Standar wajib ini dicabut pada 20 September 2008)TIS 183-2547 (2004) | Ballast Lampu Fluorescent | 18 September 2006TIS 293-2541 (1998) | Kabel Aluminium Berisolasi Polivinil Klorida | 27 Desember 1999TIS 344-2549 (2006) | Penyangga untuk Lampu Fluorescent Tabung dan Starter | 13 Juli 2008TIS 366-2547 (2004) | Setrika Listrik: Persyaratan Keselamatan | 26 Desember 2005TIS 812-2548 (2005) | Kompresor Listrik: Persyaratan Keselamatan | 23 Januari 2008TIS 824-2551 (2008) | Sakelar untuk Instalasi Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya: Persyaratan Umum | 18 November 2008TIS 870-2532 (1989) | Kompor Listrik; Pemanas Tipe Terbuka: Persyaratan Keselamatan | 21 September 1993TIS 934-2533 (1990) | Kipas Listrik AC: Persyaratan Keselamatan | 25 Desember 1991TIS 956-2533 (1990) | Lampu Fluorescent: Persyaratan Keselamatan | 25 September 1991TIS 909-2548 (2005) | Pemutus Sirkuit Operasi Arus Sisa dengan Perlindungan Arus Lebih (RCBO) untuk Rumah Tangga dan Keperluan Sejenis | 19 November 2007TIS 1039-2547 (2004) | Penanak Nasi Listrik: Persyaratan Keselamatan | 21 Februari 2006TIS 1195-2536 (1993) | Peralatan Elektronik dan Peralatan Terkait untuk Rumah Tangga dan Penggunaan Umum Sejenis yang Disuplai dari Jaringan Listrik Utama: Persyaratan Keselamatan | 31 Agustus 2002TIS 1291-2545 (2002) | Sistem Catu Daya Tak Terputus | 26 April 2004TIS 1389-2539 (1996) | Pengering Pakaian: Persyaratan Keselamatan | 23 Maret 2002TIS 1462-2548 (2005) | Mesin Cuci Rumah Tangga | 21 Agustus 2007TIS 1509-2547 (2004) | Penggorengan Listrik: Persyaratan Keselamatan | 27 April 2006TIS 1693-2547 (2004) | Pemanas Air Instan: Persyaratan Keselamatan | 23 April 2006TIS 1773-2548 (2005) | Oven Microwave: Persyaratan Keselamatan | 21 Agustus 2007TIS 1955-2542 (1999) | Penerangan dan Peralatan Sejenis: Batas Interferensi Radio | 11 Agustus 2002TIS 1985-2549 (2006) | Peralatan Perawatan Kulit atau Rambut: Persyaratan Keselamatan | 14 Juli 2008TIS 2062-2543 (2000) | Termos Listrik: Persyaratan Keselamatan | 26 April 2004TIS 2134-2545 (2002) | Persyaratan Lingkungan untuk Efisiensi Energi Pendingin Udara | 11 Maret 2005TIS 2165-2548 (2005) | Kabel Serat Optik. Bagian 3-10: Kabel Luar Ruangan. Spesifikasi Seri untuk Kabel Optik Saluran dan Kabel Optik Komunikasi yang Dikubur Langsung | 26 Januari 2007TIS 2166-2548 (2005) | Kabel Serat Optik Bagian 3-20: Kabel Luar Ruangan: Spesifikasi Seri untuk Kabel Optik Komunikasi Antena Semi-Didukung | 22 Juni 2007TIS 2186-2547 (2004) | Kulkas Rumah Tangga: Persyaratan Lingkungan: Konservasi Energi | 23 Desember 2006TIS 2214-2548 (2005) | Kulkas Rumah Tangga: Persyaratan Keselamatan | 23 Desember 2006TIS 2217-2548 (2005) | Sel Sekunder dan Baterai yang Mengandung Elektrolit Alkali atau Elektrolit Non-Asam Lainnya - Sel Sekunder Portabel dan Baterai yang Dibuat darinya, Persyaratan Keselamatan untuk Aplikasi Portabel







![TISI(Safety) [Thailand]](https://ecdn6.globalso.com/upload/p/3065/image_product/2025-03/page-banner.jpg)